Jakarta: Pemerintah telah mengakui terjadinya 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, harus ada tindak lanjut yang harus dilakukan menyikapi peristiwa masa lalu tersebut.
"Pengakuan ini membuka pintu bagi langkah selanjutnya," kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi, Kamis, 12 Januari 2023.
Langkah selanjutnya yang dimaksud Ketua DPP Partai NasDem bidang hukum itu adalah mengungkapkan fakta kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut. Pengusutan terhadap pelaku harus dilakukan.
Setelah itu, lakukan penegakan hukum dan identifikasi korban 12 pelanggaran HAM berat tersebut.
"Serta pulihkan dan memenuhi hak-hak korban, melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan, hukum dan institusi untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut di masa mendatang mendatang," ungkap Ketua Fraksi NasDem di MPR itu.
Langkah-langkah tersebut dinilai wajib dilakukan. Apalagi, penyelesaian pelanggaran HAM merupakan salah satu janji politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014.
"Dalam waktu dekat saya berharap pemerintah sudah memiliki program-program tindak lanjut secara sistematis, terukur, realistis dan komprehensif termasuk dalam hal penganggarannya dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) ke depan," sebut dia.
Prinsip Pemenuhan Kewajiban bagi Korban HAM
Dia menyampaikan ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi negara dalam memenuhi kewajiban terhadap pelanggaran HAM. Di antaranya, jaminan akses keadilan bagi para korban.
Selanjutnya, pemulihan yang layak bagi korban dengan segera dan tidak berlarut-larut. Pemulihan yang dimaksud yaitu pada aspek restitusi keadaan korban sebelum peristiwa terjadi, kompensasi penggantian kerugian korban yang dapat diperhitungkan dengan nilai ekonomis, dan pemulihan martabat korban.
"Dengan melakukan langkah-langkah serius membuka fakta, meminta maaf secara publik, membuat simbol peringatan seperti monumen dan sebagainya," ujar dia.
Selain itu, pemerintah harus menjamin aminan memperoleh informasi yang relevan bagi korban atau keluarga. Akses informasi tersebut meliputi fakta peristiwa yang terjadi dan mekanisme pemulihan yang disiapkan oleh negara.
Penanganan Nonyudisial Tak Boleh Menutup Upaya Yudisial
Pemerintah berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan nonyudisial. Namun, hal itu tak boleh menutup penyelesaian secara yudusial.
"Penanganan non yudisial dengan penanganan yudisial harus bersifat komplementer, saling melengkapi, dan bukan substitusi, saling menggantikan," kata Taufik.
Dia menegaskan upaya yudisial tetap harus dilakukan. Tujuannya agar korban dan publik memliki hak untuk tahu akan kebenaran peristiwa tersebut.
"Karena itu dengan pengakuan ini pemerintah harus memastikan pengungkapan fakta atas peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai sejarah resmi yang diakui oleh negara," ungkap dia.
Jakarta: Pemerintah telah mengakui terjadinya 12
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, harus ada tindak lanjut yang harus dilakukan menyikapi peristiwa masa lalu tersebut.
"Pengakuan ini membuka pintu bagi langkah selanjutnya," kata Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi, Kamis, 12 Januari 2023.
Langkah selanjutnya yang dimaksud Ketua DPP
Partai NasDem bidang hukum itu adalah mengungkapkan fakta kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut. Pengusutan terhadap pelaku harus dilakukan.
Setelah itu, lakukan penegakan hukum dan identifikasi korban 12
pelanggaran HAM berat tersebut.
"Serta pulihkan dan memenuhi hak-hak korban, melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan, hukum dan institusi untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut di masa mendatang mendatang," ungkap Ketua Fraksi NasDem di MPR itu.
Langkah-langkah tersebut dinilai wajib dilakukan. Apalagi, penyelesaian pelanggaran HAM merupakan salah satu janji politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014.
"Dalam waktu dekat saya berharap pemerintah sudah memiliki program-program tindak lanjut secara sistematis, terukur, realistis dan komprehensif termasuk dalam hal penganggarannya dalam APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) ke depan," sebut dia.
Prinsip Pemenuhan Kewajiban bagi Korban HAM
Dia menyampaikan ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi negara dalam memenuhi kewajiban terhadap pelanggaran HAM. Di antaranya, jaminan akses keadilan bagi para korban.
Selanjutnya, pemulihan yang layak bagi korban dengan segera dan tidak berlarut-larut. Pemulihan yang dimaksud yaitu pada aspek restitusi keadaan korban sebelum peristiwa terjadi, kompensasi penggantian kerugian korban yang dapat diperhitungkan dengan nilai ekonomis, dan pemulihan martabat korban.
"Dengan melakukan langkah-langkah serius membuka fakta, meminta maaf secara publik, membuat simbol peringatan seperti monumen dan sebagainya," ujar dia.
Selain itu, pemerintah harus menjamin aminan memperoleh informasi yang relevan bagi korban atau keluarga. Akses informasi tersebut meliputi fakta peristiwa yang terjadi dan mekanisme pemulihan yang disiapkan oleh negara.
Penanganan Nonyudisial Tak Boleh Menutup Upaya Yudisial
Pemerintah berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan nonyudisial. Namun, hal itu tak boleh menutup penyelesaian secara yudusial.
"Penanganan non yudisial dengan penanganan yudisial harus bersifat komplementer, saling melengkapi, dan bukan substitusi, saling menggantikan," kata Taufik.
Dia menegaskan upaya yudisial tetap harus dilakukan. Tujuannya agar korban dan publik memliki hak untuk tahu akan kebenaran peristiwa tersebut.
"Karena itu dengan pengakuan ini pemerintah harus memastikan pengungkapan fakta atas peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai sejarah resmi yang diakui oleh negara," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)