Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan inkonstitusional bersyarat yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sekadar prosedurnya, bukan materinya. Dia mengeklaim MK tidak pernah menyinggung soal materi atau membatalkan materi yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
“Materinya kan tidak pernah dibatalkan MK. Yang perlu diperbaiki itu prosedurnya. Prosedurnya harus diulang, harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, pemerintah segera bergerak menyusun perubahan UU yang mengakomodasi norma-norma mengenai metode omnibus law. “UU itu jadi cantelan untuk omnibus law masuk ke tata hukum kita. Itu yang kita perbaiki. Setelah UU itu diselesaikan, Perppu Cipta Kerja dibuat berdasarkan itu,” terang dia.
Jika ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan materi perundangan-undangan itu, mereka bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK. Masalah itu tidak bisa dikait-kaitkan dengan keputusan inkonstitusional bersyarat atau penerbitan perppu.
“Kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, tapi kalau prosedurnya sudah selesai,” ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD menjelaskan inkonstitusional bersyarat yang diputuskan
Mahkamah Konstitusi (MK) dari Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja (Ciptaker) sekadar prosedurnya, bukan materinya. Dia mengeklaim MK tidak pernah menyinggung soal materi atau membatalkan materi yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
“Materinya kan tidak pernah dibatalkan MK. Yang perlu diperbaiki itu prosedurnya. Prosedurnya harus diulang, harus ada ketentuan bahwa
omnibus law itu bagian dari proses,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, pemerintah segera bergerak menyusun perubahan UU yang mengakomodasi norma-norma mengenai metode
omnibus law. “UU itu jadi cantelan untuk
omnibus law masuk ke tata hukum kita. Itu yang kita perbaiki. Setelah UU itu diselesaikan, Perppu Cipta Kerja dibuat berdasarkan itu,” terang dia.
Jika ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan materi perundangan-undangan itu, mereka bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK. Masalah itu tidak bisa dikait-kaitkan dengan keputusan inkonstitusional bersyarat atau penerbitan perppu.
“Kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, tapi kalau prosedurnya sudah selesai,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)