Jakarta: DPR belum menentukan sikap terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Lembaga legislatif pusat itu ingin mempelajari terlebih dahulu isi beleid yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penghujung 2022.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh Presiden, itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Selasa, 3 Januari 2023.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan DPR kembali aktif bersidang pada 10 Januari 2023. Fraksi-fraksi diyakini bakal langsung membedah perppu tersebut untuk menentukan sikap menerima atau menolaknya.
"Tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut," ungkap dia.
Baca Juga: Dianggap Inkonstitusional, DPR Didorong Tolak Perppu Ciptaker |
Dia enggan mengomentari terlalu jauh polemik Perppu Ciptaker. Sebab, perppu merupakan salah satu mekanisme yang diakui dalam pembuatan aturan.
"Itu diatur, sehingga nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya, baru bisa nanti kita komentari," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di