Ketua LBH Jakarta Citra Referendum, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Medcom.id/Anggi
Ketua LBH Jakarta Citra Referendum, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Medcom.id/Anggi

Dianggap Inkonstitusional, DPR Didorong Tolak Perppu Ciptaker

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Januari 2023 10:08
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong DPR tidak menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap inkonstitusional.
 
"DPR harus mengambil kesepakatan untuk tidak menyetujui perppu a quo sebagai bentuk perimbangan kekuasaan dan koreksi secara politis," kata Ketua LBH Jakarta, Citra Referendum, dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Citra mengatakan tindakan inkonstitusional harus segera dihentikan. Pemerintah dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"DPR harus betul-betul mendengar dan mempertimbangkan suara masyarakat atas terbitnya perppu a quo sebagai pemegang mandat para konstituen," ujar dia.
 
Citra heran pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker. Pasalnya, tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.
 
"Kegentingan yang memaksa harus menunjukkan dua ciri umum, yakni ada krisis dan kondisi darurat," jelas dia.
 
Citra menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadikan dampak perang Rusia-Ukraina sebagai alasan. Situasi itu dinilai tidak relevan.
 
"Kalimat kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country sangat jauh dari keadaan bahaya baik secara kedekatan teritorial maupun sosial-ekonomi-politik," ucap dia.
 

Baca Juga: PAN Nilai DPR Perlu Melakukan Kajian Mendalam Perppu Cipta Kerja


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Ciptaker. Penetapan itu menimbulkan pro dan kontra di mata publik.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menggaransi Perppu Ciptaker dibahas parlemen pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023. Masa sidang dimulai Selasa, 10 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan