Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak mengumumkan syarat minimal dan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon DPD. Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial hingga papan pengumuman.
"KPU Provinsi pada umumnya beberapa hari sebelumnya sudah melakukan kegiatan sosialisasi berdasarkan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham, Selasa, 6 Desember 2022,
Setelah pengumuman, KPU mempersilakan para bakal calon DPD untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD. Surat tersebut bisa diajukan setelah tanggal 10 Desember 2022.
"Nanti mereka kita dipersilahkan mengajukan surat permohonan aktivasi akun. Nanti kita akan verifikasi setelah itu baru kita diberikan (akun Silon)," tambahnya.
Kemudian, Idham menerangkan pada 16 hingga 29 Desember 2022 adalah masa penyerahan formulir dukungan bakal calon DPD RI.
Sementara itu, Idham membeberkan jika Perppu Pemilu terbit setelah batas waktu pengumuman dukungan calon anggota DPD, KPU akan membuat skenario khusus untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Artinya aturan pencalonan DPD khusus di DOB. Prinsinya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif," ungkapnya.
Idham pun menegaskan jika diperlukan tahapan khusus untuk DOB, hal itu tak akan menganggu tahapan pemilu secara umum.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) secara serentak mengumumkan syarat minimal dan mekanisme penyerahan dukungan
bakal calon DPD. Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial hingga papan pengumuman.
"KPU Provinsi pada umumnya beberapa hari sebelumnya sudah melakukan kegiatan sosialisasi berdasarkan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham, Selasa, 6 Desember 2022,
Setelah pengumuman, KPU mempersilakan para bakal calon DPD untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)
DPD. Surat tersebut bisa diajukan setelah tanggal 10 Desember 2022.
"Nanti mereka kita dipersilahkan mengajukan surat permohonan aktivasi akun. Nanti kita akan verifikasi setelah itu baru kita diberikan (akun Silon)," tambahnya.
Kemudian, Idham menerangkan pada 16 hingga 29 Desember 2022 adalah masa penyerahan formulir dukungan bakal calon DPD RI.
Sementara itu, Idham membeberkan jika Perppu Pemilu terbit setelah batas waktu pengumuman dukungan calon anggota DPD, KPU akan membuat skenario khusus untuk empat daerah otonomi baru
(DOB) Papua.
"Artinya aturan pencalonan DPD khusus di DOB. Prinsinya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif," ungkapnya.
Idham pun menegaskan jika diperlukan tahapan khusus untuk DOB, hal itu tak akan menganggu tahapan pemilu secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)