Jakarta: Pemerintah mendukung pembahasan Omnibus Law Kesehatan. Pasalnya, bakal beleid tersebut bisa menyelesaikan enam masalah di sektor kesehatan.
Pertama, mengatasi kurangnya akses masyarakat ke layanan primer kesehatan. Menurut dia, layanan primer kesehatan tidak terintegrasi.
"Karena sejak adanya UU Otonomi Daerah itu jadi agak terpisah dengan Kementerian Kesehatan, jalannya sendiri-sendiri, masing pemerintah daerah. Itu sekarang akan kita integrasikan dengan menyamakan program dan juga penganggarannya akan kita sinergikan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 24 Januari 2023.
Kedua, Omnibus Law Kesehatan untuk mengatasi kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Terutama, fasilitas kesehatan jantung dan stroke yang terbatas di sejumlah wilayah.
Dia menyampaikan angka kematian akibat jantung dan stroke cukup tinggi di Indonesia. Dengan adanya penambahan fasilitas kesehatan, penderita jantung dan stroke bisa menjalani perawatan dengan cepat.
"Kita lebih ingin banyak lagi rumah sakit-rumah sakit di daerah yang bisa melayani jantung dan stroke. Jadi tidak usah dibawa ke Jakarta atau ke Jawa," ungkap dia.
Ketiga, memperkuat ketahanan kesehatan yang dianggap masih lemah. Selanjutnya, mengatasi pembiayaan kesehatan yang dianggap belum efektif.
Alasan kelima adalah masalah sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan. Sebab, persebaran dokter tidak merata dan dinilai kurang.
"Dalam matriks apapun jumlah dokter dan jumlah dokter spesialis kita sangat kurang," sebut dia.
Alasan terakhir mengatasi minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi. Integrasi teknologi perlu dilakukan menjawab permasalahan layanan kesehatan di masyarakat.
Jakarta: Pemerintah mendukung pembahasan
Omnibus Law Kesehatan. Pasalnya, bakal beleid tersebut bisa menyelesaikan enam masalah di
sektor kesehatan.
Pertama, mengatasi kurangnya akses masyarakat ke layanan primer kesehatan. Menurut dia,
layanan primer kesehatan tidak terintegrasi.
"Karena sejak adanya UU Otonomi Daerah itu jadi agak terpisah dengan Kementerian Kesehatan, jalannya sendiri-sendiri, masing pemerintah daerah. Itu sekarang akan kita integrasikan dengan menyamakan program dan juga penganggarannya akan kita sinergikan," ujar Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 24 Januari 2023.
Kedua, Omnibus Law Kesehatan untuk mengatasi kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Terutama, fasilitas kesehatan jantung dan stroke yang terbatas di sejumlah wilayah.
Dia menyampaikan angka kematian akibat jantung dan stroke cukup tinggi di Indonesia. Dengan adanya penambahan fasilitas kesehatan, penderita jantung dan stroke bisa menjalani perawatan dengan cepat.
"Kita lebih ingin banyak lagi rumah sakit-rumah sakit di daerah yang bisa melayani jantung dan stroke. Jadi tidak usah dibawa ke Jakarta atau ke Jawa," ungkap dia.
Ketiga, memperkuat ketahanan kesehatan yang dianggap masih lemah. Selanjutnya, mengatasi pembiayaan kesehatan yang dianggap belum efektif.
Alasan kelima adalah masalah sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan. Sebab, persebaran dokter tidak merata dan dinilai kurang.
"Dalam matriks apapun jumlah dokter dan jumlah dokter spesialis kita sangat kurang," sebut dia.
Alasan terakhir mengatasi minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi. Integrasi teknologi perlu dilakukan menjawab permasalahan layanan kesehatan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)