Ilustrasi tanaman ganja. DOK
Ilustrasi tanaman ganja. DOK

Pemerintah dan DPR Diminta Merespons Putusan MK Terkait Ganja Medis

Anggi Tondi Martaon • 20 Juli 2022 18:46
Jakarta: Pemerintah diminta merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu dinilai bukan kuburan bagi penggunaan ganja untuk medis.
 
"Saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Setidaknya ada dua pertimbangan DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pertama, keputusan tersebut bersifat open legal policy

"Diserahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut untuk menindaklanjutinya," ungkap dia.
 
Ketua DPP NasDem itu menyebut putusan MK juga menegaskan agar pemerintah melakukan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan atau terapi. Sehingga, hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang.
 
Taufik pun menyarankan pemerintah juga merujuk pada kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) pada 2019. Kajian tersebut merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) menjadikan ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk kesehatan. 

Baca: Ditolak MK, Masih Ada Harapan untuk Ganja Medis 


Dalam revisi UU Narkotika, penggunaan ganja untuk medis secara komprehensif. Pembuat kebijakan bisa memasukkan norma terkait pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis.
 
"Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan," sebut dia.
 
Selain itu, Taufik menyampaikan penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi dinilai sebagai masalah kemanusiaan. Sehingga, perlu dicari solusi dan jalan keluarnya. 
 
"Oleh karena itu langkah segera pasca Putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan