Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius (tengah) bersama Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma (kiri) dan Yohanes Taryono (kanan). (Foto: MI/Mohamad Irfan)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius (tengah) bersama Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma (kiri) dan Yohanes Taryono (kanan). (Foto: MI/Mohamad Irfan)

Fungsi Pengawasan DPR Dinilai 'Memble'

Faisal Abdalla • 16 Agustus 2019 07:32
Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja DPR di bidang pengawasan. Formappi menilai DPR 'memble' menjalankan fungsi pengawasan. 
 
"Durasi masa sidang V cukup panjang, tetapi hasil pengawasan tidak maksimal," kata peneliti Formappi, I Made Leo Wiratma, dalam diskusi 'Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V TS 2018-2019' di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis, 15 Agustus 2019.
 
Leo menyebut tak ditemukan tindak lanjut DPR terhadap sejumlah temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam fungsi pengawasan. Misalnya, Komisi I dianggap membiarkan opini BPK terhadap laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mendapatkan predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMP). 

Empat Komisi DPR juga dianggap membiarkan opini BPK terhadap kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Empat kementerian/lembaga itu mendapatkan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP), yaitu; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 
 
Baca juga: DPR Masih Utang 52 RUU
 
"Bahkan BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) yang ditugasi untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK hanya melakukan tindak lanjut terhadap pengelolaan dana desa," ujar I Made. 
 
DPR juga dianggap tidak kritis terhadap laporan keuangan Kementerian BUMN yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2007-2018. Padahal diketahui terjadi kasus korupsi di sejumlah BUMN yang bahkan melibatkan direktur utamanya. 
 
I Made mencontohkan kasus korupsi yang menjerat eks dirut PLN Sofyan Basir dan eks dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen bahkan sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun bui. 
 
Selain itu, Formappi juga menyoroti kinerja Tim Pengawas dan Pemantau bentukan parlemen. Tim yang dikepalai oleh wakil-wakil ketua DPR itu dinilai tak jelas fungsi dan hasilnya. 
 
Tim-tim pengawas itu adalah Tim UP2DP, Tim Reformasi DPR, Tim Pengawas Pembangunan Wilayah Perbatasan, dan Tim Pemantau Pelaksanaan UU Otsus, "Ini jangan-jangan hanya 'proyek' untuk Wakil-wakil Ketua DPR," ujar I Made
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan