Gedung DPR. Foto: MI/Susanto
Gedung DPR. Foto: MI/Susanto

RUU Pemasyarakatan Urusan DPR 2019-2024

Arga sumantri • 25 September 2019 11:15
Jakarta: Anggota Komisi III Arsul Sani menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditunda. Legalisasi aturan ini diurus DPR 2019-2024. 
 
"Kita bahas kembali secara singkat dan cepat di DPR periode mendatang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
 
Arsul menyampaikan surat yang dikirim Presiden Joko Widodo juga berkaitan permintaan penundaan, bukan pembatalan. Kesepakatan penundaan diharapkan bisa jadi ajang menjelaskan kepada publik.

"Ditunda ini untuk beri waktu DPR dan pemerintah untuk sosialisasi, merespons, menjawab, kepada masyarakat," ungkap dia.
 
Arsul menjelaskan DPR periode mendatang bisa melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan tanpa mengulang dari nol. Pasalnya, DPR telah mengesahkan RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP). Salah satu aturan yang diubah terkait ketentuan pembahasan RUU berkelanjutan atau diistilahkan carry over.
 
"Jadi kami tinggal bahas pasal-pasal yang menjadi concern masyarakat. Paling yang kita bahas substansi dan redaksional," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
 
Sebelumnya, gelombang penolakan pengesahan sejumlah RUU mengalir deras dari mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Massa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 
 
Mereka juga tak terima RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor. Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan