Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Foto: Ant/Yudhi Mahatma
Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Foto: Ant/Yudhi Mahatma

Perbaikan Implementasi UU ITE Bisa Dilakukan Tanpa Revisi

Anggi Tondi Martaon • 18 Februari 2021 12:41
Jakarta: Perbaikan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai bisa dilakukan tanpa revisi. Presiden Joko Widodo bisa menginstruksikan instansi penegak hukum lebih selektif menangani pelaporan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) dan 28 ayat (3) UU ITE.
 
"Presiden perintahkan Polri agar selektif dan adil dalam menegakkan UU ITE akan lebih baik," kata anggota Komisi III Benny Kabur Harman kepada Medcom.id, Kamis, 18 Februari 2021.
 
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan salah satu permasalahan utama dari UU ITE, yakni implementasinya. Bahkan, implementasi dari UU tersebut dinilai kerap menimbulkan ketidakadilan.

"Adil dan demokratis itu tidak hanya substansi aturan hukum tetapi juga implementasinya," ungkap dia.
 
Baca: Jokowi Bisa Menerbitkan Perppu untuk Menghapus Pasal Karet UU ITE
 
Menurut Benny, Presiden juga bisa mengambil langkah cepat merevisi UU ITE. Yakni, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
 
"Tapi kalau perppu bisa bikin gaduh politik," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan