Jakarta: Konsep Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti jelas. Terutama, mendukung kebebasan berpendapat.
"Harus ada konsep awalnya dulu, ditambah juga aparatur keamanan tujuannya untuk menegakkan keadilan dan lain-lain," kata anggota Komisi I Dave Laksono kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Politikus Golkar itu tak ingin perubahan tanpa berdampak terhadap implementasi. Seperti, perubahan UU ITE sebelumnya.
Dia menyebut perubahan UU ITE pada masa lalu memiliki semangat menyuburkan demokrasi, menghindari abuse of power, dan melindungi masyarakat. Namun, semangat tersebut tidak terlihat. Banyak pihak justru salah persepsi mengimplementasikan UU ITE.
"Sering digunakan oleh masyarakat untuk saling melaporkan dan juga banyak dipersepsi membelenggu kebebasan masyarakat," tutur dia.
(Baca: Jokowi Ingin Hapus Pasal Karet, DPR Diminta Revisi UU ITE)
Dave menyebut konsep penegakan hukum juga mesti jelas dalam perubahan kali ini. Sehingga, aparat keamanan mempunyai batasan menindaklanjuti laporan yang diterima.
"Lebih penting lagi itu adalah bagaimana aparat keamanan menggunakannya. Jadi kita bisa saja memperbaiki sedemikian rupa, tapi bila untuk membelenggu atau membukam kebebasan berpendapat ya sama saja," ujar dia.
Dave mendukung perubahan UU ITE. DPR diyakini bakal mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"DPR pasti siap untuk memperbaiki UU tersebut," ujar dia.
Presiden Jokowi menyoroti banyaknya pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat merugikan masyarakat. Jokowi ingin undang-undang itu direvisi.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Jakarta: Konsep Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) mesti jelas. Terutama, mendukung kebebasan berpendapat.
"Harus ada konsep awalnya dulu, ditambah juga aparatur keamanan tujuannya untuk menegakkan keadilan dan lain-lain," kata anggota
Komisi I Dave Laksono kepada
Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
Politikus
Golkar itu tak ingin perubahan tanpa berdampak terhadap implementasi. Seperti, perubahan UU ITE sebelumnya.
Dia menyebut perubahan UU ITE pada masa lalu memiliki semangat menyuburkan demokrasi, menghindari abuse of power, dan melindungi masyarakat. Namun, semangat tersebut tidak terlihat. Banyak pihak justru salah persepsi mengimplementasikan UU ITE.
"Sering digunakan oleh masyarakat untuk saling melaporkan dan juga banyak dipersepsi membelenggu kebebasan masyarakat," tutur dia.
(Baca:
Jokowi Ingin Hapus Pasal Karet, DPR Diminta Revisi UU ITE)
Dave menyebut konsep penegakan hukum juga mesti jelas dalam perubahan kali ini. Sehingga, aparat keamanan mempunyai batasan menindaklanjuti laporan yang diterima.
"Lebih penting lagi itu adalah bagaimana aparat keamanan menggunakannya. Jadi kita bisa saja memperbaiki sedemikian rupa, tapi bila untuk membelenggu atau membukam kebebasan berpendapat ya sama saja," ujar dia.
Dave mendukung perubahan UU ITE. DPR diyakini bakal mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"DPR pasti siap untuk memperbaiki UU tersebut," ujar dia.
Presiden Jokowi menyoroti banyaknya pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat merugikan masyarakat. Jokowi ingin undang-undang itu direvisi.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)