Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A

Jokowi Ingin Hapus Pasal Karet, DPR Diminta Revisi UU ITE

Nur Azizah • 16 Februari 2021 08:25
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat merugikan masyarakat. Jokowi ingin undang-undang itu direvisi.
 
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Jokowi menyarankan DPR menghapus sejumlah pasal. Terutama, pasal-pasal multitafsir.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap dia.
 
(Baca: Jokowi Perintahkan Polri Lebih Selektif Menerima Laporan Soal UU ITE)
 
Jokowi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Dia juga memerintahkan Polri lebih selektif menerima kasus terkait UU ITE.
 
"Saya memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya," kata dia.
 
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat menyindir Jokowi terkait kebebasan berpendapat di media. Dia mempertanyakan cara masyarakat menyampaikan kritik tanpa harus berurusan dengan kepolisian.
 
"Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi," ujar JK saat diskusi virtual Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dikutip Medcom.id, Sabtu 13 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan