Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pengajuan Revisi UU ITE Ditentukan dalam Waktu Dekat

Anggi Tondi Martaon • 17 Februari 2021 15:19
Jakarta: DPR bakal bertemu dengan pemerintah. Salah satu pembahasan yang disinggung, yakni penentuan pengajuan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi inisiatif DPR atau pemerintah.
 
"Kami akan bertemu dulu dengan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Politikus Gerindra itu menyebutkan pertemuan bakal dilakukan pekan depan. Selain UU ITE, kedua belah pihak membahas nasib Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pasalnya, pengesahan tingkat II di DPR belum juga terealisasi.

Baca: Jokowi Ingin Hapus Pasal Karet, DPR Diminta Revisi UU ITE
 
Salah satu penyebab Prolegnas Prioritas 2021 mandek ialah usulan mayoritas fraksi yang ingin menunda revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, payung hukum yang bakal digunakan pada Pemilu 2024 itu menjadi salah satu beleid yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
 
"Kita terganjal di UU Pemilu karena semua fraksi (menginginkan) RUU (revisi UU) Pemilu itu dilakukan penarikan dari daftar Prolegnas," ujar dia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti banyaknya pasal karet di UU ITE yang dapat merugikan masyarakat. Dia ingin UU itu direvisi.
 
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," kata Jokowi, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Kepala Negara menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Dia juga memerintahkan Polri lebih selektif menerima kasus terkait UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan