Azis Syamsuddin. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Azis Syamsuddin. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Anggi Tondi Martaon • 27 April 2021 10:38
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan yang disampaikan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berkaitan dengan dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsudin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat dihubungi, Selasa, 27 April 2021.
 
Politikus Gerindra itu menyebut laporan tengah diperiksa sekretariat MKD. Jika terdapat kekurangan, pelapor diminta melengkapi syarat pengajuan.

"Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata dia.
 
Anggota Komisi III itu menyebut pembahasan belum bisa dilakukan. Sebab, DPR dalam masa reses hingga 6 Mei 2021.
 
"Seluruh anggota MKD sedang berada di dapil (daerah pemilihan) masing-masing untuk melayani konstituennya," ucap dia.
 
Baca: Dugaan Kehadiran Penyidik KPK Lain di Kediaman Azis Syamsuddin Harus Diungkap
 
Dia memastikan laporan terhadap Azis bakal ditindaklanjuti setelah memasuki masa sidang. MKD akan melakukan rapat-rapat internal membahas pengaduan dari masyarakat.
 
Azis diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia memperkenalkan dan Robin dengan penyuap Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
 
Tak hanya itu, Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Robin dengan Syahrial pada Oktober 2021. Pertemuan berlangsung di rumah dinas wakil ketua DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan