Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stefanus Robin Pattuju, diduga tidak sendiri saat mengunjungi rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan. Kunjungan itu diduga untuk mengurus perkara yang dihadapi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"Informasi itu harus diperjelas, dibuka ke publik. Apakah Robin benar hanya bertindak seorang diri?" kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada Medcom.id, Selasa, 27 April 2021.
Di rumah dinasnya, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Hal itu dimaksudkan agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang ditangani KPK tak naik ke tahap penyidikan.
Zaenur mengaku mendapat informasi jika Robin tidak sendiri bertemu dengan Syahrizal dan Azis. KPK perlu mendalami keterlibatan pihak lain pada pertemuan itu, khususnya kehadiran internal Lembaga Antikorupsi.
"Padahal, Robin ini adalah seorang yang sangat baru di KPK dan cukup junior pangkatnya baru AKP," ujar Zaenur.
Baca: KPK Lengkapi Administrasi Penyidikan Stepannus Robin
Pihak lain yang terlibat tersebut, kata Zaenur, harus diproses melalui pidana dan secara etik. Pihak-pihak di internal KPK yang menemui orang yang berperkara bisa dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang (UU) KPK.
Beleid itu mengatur ancaman pidana bagi pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. Pihak tersebut berkaitan dengan tindak pidana dan hubungan tersebut dilangsungkan tanpa alasan yang sah.
"Maka itu terancam pidana. Itu diancam pidana lima tahun," ucap Zaenur.
Zaenur mendesak Ketua KPK Firli Bahuri membongkar secara tuntas kasus tersebut. Hal ini juga dimaksudkan agar mengembalikan kembali kepercayaan publik pada KPK.
"Setidaknya menjaga kepercayaan rakyat yang telah banyak tergerus oleh banyaknya pelanggaran di KPK," kata Zaenur.
Azis diduga terseret kasus dugaan pemerasan penyidik KPK. Pada perkara ini, Robin meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial dengan janji pengusutan perkara mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai dihentikan.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya kini menjadi tahanan KPK.
Jakarta: Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stefanus Robin Pattuju, diduga tidak sendiri saat mengunjungi rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kawasan Jakarta Selatan. Kunjungan itu diduga untuk mengurus perkara yang dihadapi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"Informasi itu harus diperjelas, dibuka ke publik. Apakah Robin benar hanya bertindak seorang diri?" kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman kepada
Medcom.id, Selasa, 27 April 2021.
Di rumah dinasnya, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Hal itu dimaksudkan agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang ditangani KPK tak naik ke tahap penyidikan.
Zaenur mengaku mendapat informasi jika Robin tidak sendiri bertemu dengan Syahrizal dan Azis. KPK perlu mendalami keterlibatan pihak lain pada pertemuan itu, khususnya kehadiran internal Lembaga Antikorupsi.
"Padahal, Robin ini adalah seorang yang sangat baru di KPK dan cukup junior pangkatnya baru AKP," ujar Zaenur.
Baca:
KPK Lengkapi Administrasi Penyidikan Stepannus Robin
Pihak lain yang terlibat tersebut, kata Zaenur, harus diproses melalui pidana dan secara etik. Pihak-pihak di internal KPK yang menemui orang yang berperkara bisa dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang (UU) KPK.
Beleid itu mengatur ancaman pidana bagi pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. Pihak tersebut berkaitan dengan tindak pidana dan hubungan tersebut dilangsungkan tanpa alasan yang sah.
"Maka itu terancam pidana. Itu diancam pidana lima tahun," ucap Zaenur.
Zaenur mendesak Ketua KPK Firli Bahuri membongkar secara tuntas kasus tersebut. Hal ini juga dimaksudkan agar mengembalikan kembali kepercayaan publik pada KPK.
"Setidaknya menjaga kepercayaan rakyat yang telah banyak tergerus oleh banyaknya pelanggaran di KPK," kata Zaenur.
Azis diduga terseret kasus dugaan
pemerasan penyidik KPK. Pada perkara ini, Robin meminta uang Rp1,5 miliar dari Syahrial dengan janji pengusutan perkara mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai dihentikan.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya kini menjadi tahanan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)