Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka sekaligus penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dia dipanggil untuk melengkapi administrasi.
"Robin hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memanggil pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Kedua orang itu juga didatangkan untuk melengkapi administrasi.
Lembaga Antikorupsi berjanji bakal transparan dalam menangani kasus dugaan suap Syahrial. KPK tegaskan tidak akan pandang bulu meski salah satu tersangkanya merupakan pegawai.
Baca: KPK Selisik Dugaan Wali Kota Tanjung Balai Berusaha Hubungi Komisioner
"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," ujar Ali.
Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021. Ketiganya ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil tersangka sekaligus penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dia dipanggil untuk melengkapi administrasi.
"Robin hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Lembaga Antikorupsi juga memanggil pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Kedua orang itu juga didatangkan untuk melengkapi
administrasi.
Lembaga Antikorupsi berjanji bakal transparan dalam menangani kasus dugaan suap Syahrial. KPK tegaskan tidak akan pandang bulu meski salah satu tersangkanya merupakan pegawai.
Baca:
KPK Selisik Dugaan Wali Kota Tanjung Balai Berusaha Hubungi Komisioner
"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," ujar Ali.
Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020 sampai 2021. Ketiganya ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)