Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

DPR Terima Surpres Pembahasan Revisi UU Otsus Papua

Anggi Tondi Martaon • 11 Desember 2020 13:17
Jakarta: DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Surat itu bakal ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang.
 
"Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 Januari 2021," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang II 2020, Jumat, 11 Desember 2020.
 
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Otsus Papua. Sehingga, tujuan pembentukan Otsus Papua tercapai.

"Yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif," kata Puan dalam kesempatan yang sama.
 
Baca: Kendala Pembahasan Otsus Papua Jilid II
 
Politikus Partai Demokrasi Indonesia  (PDI) Perjuangan itu berharap evaluasi dilakukan terbuka. Pihak terkait harus dilibatkan secara aktif, terutama tokoh Papua dan Papua Barat.
 
"Sehingga terbangun keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di papua dan papua barat," ujar dia.
 
Dia menilai revisi UU Otsus Papua harus dilakukan. Sebab, pelaksanaan Otsus Papua berakhir 2021.
 
Setidaknya ada beberapa aspek yang akan dibahas dalam perubahan tersebut. Di antaranya, mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi (pemprov) di tanah Papua.
 
Pemerintah berencana ingin menambah jumlah provinsi di Papua menjadi lima provinsi. Saat ini, Bumi Cendrawasih baru dikelola dua pemprov, yakni Papua dan Papua Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan