Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPU Tegaskan Bacaleg Tak Boleh Pernah Dipenjara 5 Tahun

Rona Marina • 24 April 2023 18:40
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak goyah dengan keputusan menyertakan surat keterangan tidak pernah menjalani pidana penjara lima tahun dari Pengadilan Negeri (PN) bagi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Hal ini sudah menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) yang harus ditaati.
 
"Tetap pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari PN di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin, 24 April 2023.
 
Syarat ini menuai banyak polemik. Seseorang tidak bisa menjadi caleg apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kemudian, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya. Sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM), ini terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
 
Baca Juga: DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu

Sebelumnya, Komisi II meminta KPU secara bijak merumuskan persyaratan bagi bacaleg agar tidak memberatkan. Pasalnya, ada beberapa syarat yang dianggap menyulitkan, antara lain ketentuan adaya surat keterangan (SK) dari pengadilan bahwa bacaleg yang diwajibkan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri.
 
Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan Komisi II telah memberikan masukan kepada KPU mengenai rancangan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam rapat dengar pendapat, beberapa waktu lalu. Jangan terkesan persyaratan yang dibuat mempersulit.
 
"Ketika rapat dengar pendapat, kita usulan untuk yang mantan terpidana wajib ada surat keterangan dari pengadilan, tetapi bagi orang yang belum pernah bersinggungan dengan pengadilan kenapa harus meminta surat keterangan pengadilan? Apa hubungannya? Kecuali dia pernah terlibat proses hukum atau pernah dihukum,” papar Guspardi.
 
Menurut dia, syarat bagi bacaleg yang belum pernah menjadi terpidana atau dihukum oleh pengadilan, sebaiknya cukup membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana atau dihukum pidana lima tahun atau lebih.
 
"Diharapkan KPU secara arif dan bijaksana dalam menyikapi itu. Kalau pergi ke pengadilan berapa biayanya? Dan, belum tentu juga bacaleg itu nantinya terpilih sebagai anggota dewan baik di tingkat pusat ataupun kabupaten atau kota,” ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan