ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu

Media Group News • 24 April 2023 16:49
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan sepenuhnya proses pencalonan legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses pencalegan dimulai hari ini, 24 April 2023.
 
"Soal teknis penyelenggaraan sudah menjadi kewenangan dan ditangani oleh KPU. Kemudian, terkait pengawasan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bawaslu ya," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Media Indonesia, Senin, 24 April 2023. 
 
Calon legislatif (caleg) akan menjalani seleksi di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dewa mengatakan DKPP hanya fokus penegakan etika penyelenggaraan pemilu.

"Mengenai penyelenggaraan dan pengawasannya akan lebih tepat dikonfirmasi ke KPU dan Bawaslu," kata Dewa.
Baca: Bawaslu Gandeng PPATK Cegah Korupsi Jelang Pilkada

DKPP juga enggan berkomentar soal syarat wajib dari KPU. Syarat wajib itu terkait surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa caleg tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. (Rona Marina Nisaasari)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan