Jakarta: Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum jelas hingga saat ini. Diduga, hal itu terjadi karena berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“RUU PPRT dianggap menjadi tidak relevan lagi dengan adanya UU 11/2020 tetang Cipta Kerja," kata Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut dia, semangat penyusunan RUU PPRT adalah memberikan kepastian hak pekerja domestik melalui perlindungan hukum, gaji, dan lain sebagainya. Sedangkan UU Ciptaker lebih mengutamakan kemudahan bagi investor.
"Perlindungan kepada golongan pekerja memang tidak menjadi prioritas dibandingkan kemudahan bagi investor,” kata Rissalwan.
Menurutnya, ada juga anggapan pengaturan pekerja rumah tangga diatur dalam perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, dinilai tak dibutuhkan lagi aturan tersendiri mengatur pekerja rumah tangga.
“Jadi memang ada anggapan sebaiknya tidak memperbanyak UU, melainkan mengatur ketentuan baru dalam UU yang sudah ada. Hal ini dilakukah agar tidak ada komplikasi hukum dalam praktiknya di lapangan,” ujar dia. (MI/Despian Nur Hidayat)
Jakarta: Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
PPRT) belum jelas hingga saat ini. Diduga, hal itu terjadi karena berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja.
“RUU PPRT dianggap menjadi tidak relevan lagi dengan adanya UU 11/2020 tetang Cipta Kerja," kata Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis saat dikutip dari
Media Indonesia, Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut dia, semangat penyusunan RUU PPRT adalah memberikan kepastian hak pekerja domestik melalui perlindungan hukum, gaji, dan lain sebagainya. Sedangkan UU Ciptaker lebih mengutamakan kemudahan bagi
investor.
"Perlindungan kepada golongan pekerja memang tidak menjadi prioritas dibandingkan kemudahan bagi investor,” kata Rissalwan.
Menurutnya, ada juga anggapan pengaturan pekerja rumah tangga diatur dalam perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, dinilai tak dibutuhkan lagi aturan tersendiri mengatur pekerja rumah tangga.
“Jadi memang ada anggapan sebaiknya tidak memperbanyak UU, melainkan mengatur ketentuan baru dalam UU yang sudah ada. Hal ini dilakukah agar tidak ada komplikasi hukum dalam praktiknya di lapangan,” ujar dia.
(MI/Despian Nur Hidayat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)