Jakarta: Sikap pimpinan DPR dinilai yang belum juga membacakan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna dikritik. Pimpinan DPR dinilai tak melihat urgensi dari bakal beleid tersebut.
“Mungkin pimpinan DPR belum melihat urgensi RUU ini (PPRT) segera bisa dibahas dan disahkan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Hamidah kepada Media Indonesia, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia sangat menyesalkan sikap pimpinan DPR tersebut. Padahal, keberadaan RUU PPRT dinilai sangat penting bagi pekerja rumah tangga.
"Ada perlindungan secara hukum dan pemenuhan hak yang memang seharusnya didapatkan oleh para PRT (pekerja rumah tangga),” ungkap dia.
Anggota Komisi IV DPR itu menyampaikan pemerintah sudah lama mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Surpres RUU PPRT ke DPR. Namun, pembahasan belum bisa dilakukan karena menunggu dibacakan di rapat paripurna.
Dia sangat menyayangkan situasi tersebut. Tapi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut Baleg tak bisa berbuat banyak.
Mereka hanya bisa menunggu respons dari pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU PPRT. “Iya tinggal menunggu good will (niat baik) pimpinan (DPR RI),” kata Luluk. (MI/Despian Nur Hidayat)
Jakarta: Sikap pimpinan
DPR dinilai yang belum juga membacakan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna dikritik. Pimpinan DPR dinilai tak melihat urgensi dari bakal beleid tersebut.
“Mungkin pimpinan DPR belum melihat urgensi RUU ini (PPRT) segera bisa dibahas dan disahkan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) Luluk Hamidah kepada
Media Indonesia, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia sangat menyesalkan sikap pimpinan DPR tersebut. Padahal, keberadaan
RUU PPRT dinilai sangat penting bagi pekerja rumah tangga.
"Ada perlindungan secara hukum dan pemenuhan hak yang memang seharusnya didapatkan oleh para PRT (pekerja rumah tangga),” ungkap dia.
Anggota Komisi IV DPR itu menyampaikan pemerintah sudah lama mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan Surpres RUU PPRT ke DPR. Namun, pembahasan belum bisa dilakukan karena menunggu dibacakan di rapat paripurna.
Dia sangat menyayangkan situasi tersebut. Tapi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut Baleg tak bisa berbuat banyak.
Mereka hanya bisa menunggu respons dari pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU PPRT. “Iya tinggal menunggu
good will (niat baik) pimpinan (DPR RI),” kata Luluk.
(MI/Despian Nur Hidayat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)