Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait sengketa informasi publik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Metro TV/Nadia Soraya
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait sengketa informasi publik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Metro TV/Nadia Soraya

KIP Kabulkan Permohonan ICW soal Sengketa Informasi dengan Kemendagri

MetroTV • 27 Juli 2023 14:56
Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait sengketa informasi publik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan ini terkait dokumen penunjang atas pertimbangan Kemendagri menunjuk penjabat kepala daerah.
 
“Informasi yang dimohon pemohon sebagaimana dimaksud merupakan informasi yang terbuka sebagian, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai data pribadi,” ucap Ketua Majelis Komisioner, Syawaludin, dalam Sidang Putusan Sengketa Informasi di Gedung KIP, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Permohonan informasi tersebut di antaranya dokumen salinan Keppres Nomor 50/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, dokumen seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat kepala daerah, dokumen identifikasi kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023.

“Kami rasa putusannya reasonable. Karena pada prinsipnya dokumen yang kami minta ada dua jenis, dokumen yang bersifat sebagai dasar hukum dan juga dokumen yang bersifat administratif,” jelas kuasa hukum ICW Yassar Aulia.
 
Yassar berharap putusan majelis komisioner terkait pengaburan informasi yang memuat data pribadi, tidak dijadikan landasan Kemendagri untuk tidak memberikan dokumen secara utuh kepada ICW.
 
“Majelis komisioner sudah secara jelas menyatakan dokumennya harus dibuka, terbuka, dan diberikan kepada pemohon. Hanya saja jika ada data pribadi yang sensitif itu sebatas dihitamkan,” ujar dia.
 
Baca: Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya

Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan eksekusi ke pengadilan apabila Kemendagri tidak memberikan informasi yang diperintahkan majelis. “Semisal sudah inkrah keputusan tetapi tetap tidak diterima dokumennya oleh kami, tentu kami akan mempertimbangkan untuk melakukan eksekusi ke pengadilan,” tegas dia.
 
(Nadia Ayu Soraya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan