Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Medcom.id/Kautsar
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Medcom.id/Kautsar

Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya

Kautsar Widya Prabowo • 27 Juli 2023 13:47
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tujuh penjabat (pj) kepala daerah. Mereka dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. 
 
"Tujuh diberhentikan karena dianggap proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik, ada yang ikut terlibat politik praktis," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Wempi menegaskan pj kepala daerah diangkat dari kalangan pegawai negeri. Sehingga, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain," beber dia.
 
Wempi tidak membeberkan tujuh nama pj kepala daerah yang diberhentikan. Kejadian itu terjadi di tingkat kabupaten dan kota.
 
Baca Juga: Mendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Tak Terlibat Politik Praktis

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan kepala daerah sementara atau penjabat (pj) tidak boleh terlibat politik praktis. Sebab, penjabat kepala daerah harus netral dari unsur politik. 
 
"Saya mau tekankan di sini kalau definitif wajarlah kader partai, yang penjabat ini adalah birokrat yang tujuannya hanya mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan," ujar Tito usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan