Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kemenaker Gerak Cepat Bikin DIM RUU PPRT

Media Indonesia.com • 04 April 2023 23:08
Jakarta:  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut Sekretariat Negara (Setneg) sedang menyiapkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR. Kemenaker akan ditunjuk menjadi perwakilan pemerintah membahas RUU usulan inisiatif DPR itu.
 
"Kemenaker diberikan mandat untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT di DPR," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
 
Anwar menegaskan saat ini Kemenaker sedang melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Banyak masukan yang masuk terkait DIM untuk RUU PPRT ini.

"Tentunya kita akan melakukan pengelompokan terkait dengan isi dari DIM ini," paparnya.
 
Anwar juga meminta anggota Panitia Antar Kementerian (PAK), lantaran banyak kementerian/lembaga yang memiliki peran untuk mengawal RUU PPRT. Kemenaker juga akan menyerap aspirasi pihak-pihak yang berkepentingan.
 
"RUU PPRT ini diharapkan bisa mendapatkan jaminan untuk PRT, terutama jaminan hukum agar PRT ini bisa betul-betul mendapatkan manfaat, betul-betul terlindungi sebagaimana yang kita inginkan bersama," tegas Anwar.
 
Baca: Penting Buat Pekerja Rumah Tangga, Pemerintah Ingin Poin-poin Ini Masuk RUU PPRT

Anwar menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi concern dalam RUU PPRT, yaitu aspek unsur bias terkait dengan masalah gender, feodalisme, kelas, dan ras. Kemudian, terkait isu diskriminasi tidak ada pengakuan identitas pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak. 
 
"Isu identitas antara profit dan nonprofit, dan yang paling penting adalah hak dan kewajiban, jaminan dan kepastian hukum dan hak kewajiban PRT," ujar dia.
 
Ia mengatakan RUU PPRT cukup sederhana. Sebab, RUU PPRT hanya terdiri atas 12 Bab dan 34 Pasal.
 
"Artinya saya rasa ini menjadi PR berat Kemnaker apabila ada amanat-amanat yang harus diturunkan baik dalam PP atau Permen, kita harus betul-betul gerak cepat untuk lengkapi manakala nanti RUU ditetapkan menjadi UU, kita harus menyiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan