Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pengesahan Produk Undang-Undang Dinilai Tak Bisa Dilepaskan dari Keputusan Parpol

Whisnu Mardiansyah • 03 April 2023 22:15
Jakarta: Pernyataan salah satu legislator yang menyebut menunggu titah ketua umum partainya untuk mengesahkan produk undang-undang menuai kontroversi. Hal ini menyebabkan pengesahan sebuah undang-undang kerap molor.
 
"Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan Aset menunggu arahan ketua umum adalah salah," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 4 April 2023.
 
Padahal, suka tidak suka, kata Teddy anggota parlemen adalah anggota partai politik. Berdasarkan UUD 45 bahwa, peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, makanya anggota DPR itu wajib menjadi anggota parpol.

"Karena mereka mewakili partai politik, bukan pribadi. Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 45, adalah perseorangan," jelas Teddy.
 
Baca: DPR Tunggu Draf RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Kate Teddy, tidak bisa ditolak atau dipungkiri segala kebijakan dan hasil produk undang-undang di parlemen adalah keputusan politik. Anggota parlemen sebagai perwakilan parpol setiap keputusannya diambil secara kolektif masing-masing fraksi. 
 
"Sehingga setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai bukan keputusan orang perorangan. Aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik," jelas Teddy.
 
Menurut Teddy, anggota parlemen manut kepada keputusan yang dibuat partainya hal yang wajar. Pasalnya, mereka pun duduk di parlemen mewakili partai sesuai dengan sistem ketatanegaraan kita.
 
"Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah partainya juga, kalau arah partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR-nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," kata Teddy.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan