Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

DPR Tunggu Draf RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Theofilus Ifan Sucipto • 03 April 2023 13:11
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membantah tudingan pihaknya tidak serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR justru menunggu langkah pemerintah.
 
"Silakan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.
 
Baidowi mendorong pemerintah segera mengirimkan surat presiden. Kemudian, draf RUU, dan naskah akademik.

Baidowi menyebut setiap fraksi nanti akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). DPR tidak bisa melangkah bila pemerintah belum mengirimkan hal-hal yang dibutuhkan.
 
"Harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
 
Baidowi mengatakan saat ini DPR menjadi sasaran publik. DPR disebut terkesan ogah membahas RUU Perampasan Aset.
 
"Padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif pemerintah," ujar dia.
 
Baca: Pemerintah Belum Kirim Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku sudah lama memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Namun saat itu aturan hukumnya disebut RUU Pembuktian Terbalik.
 
"Sejak zaman Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid), ketika jadi menteri Kehakiman dan HAM (2001), saya sudah mengusulkan pembuktian terbalik, UU Pembuktian Terbalik," kata Mahfud di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu, 1 April 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan