medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto. Tetapi, MKD tidak bisa mengembalikan kedudukan mantan Ketua DPR tersebut.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat keputusan MKD hanya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dengan memulihkan harkat, martabat serta nama baik Setya Novanto.
"Dalam permohonannya, dia (Novanto) tidak meminta direhabilitasi untuk kembali kedudukannya. Dia hanya minta dipulihkan nama baik, harkat dan martabat. Cuma itu. Dia enggak minta (rehabilitasi kedudukan) itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dasco menjelaskan, dalam persidangan Desember 2015 lalu, MKD tidak pernah memutuskan perkara Novanto. Sebelum sidang tuntas, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Mungkin, alasan meminta pemulihan nama baik, karena sebagai politikus ke depan dia ada target yang mesti dicapai sehingga nama baiknya perlu dipulihkan," ujar Dasco.
Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum menerima surat MKD yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Novanto. Jika sudah menerima surat putusan MKD, pimpinan akan memproses sesuai mekanisme.
"Saya pasti akan bawa ke rapat pimpinan dulu, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Saya tidak mau gegabah, saya ingin semuanya melakukan dengan penuh kebersamaan," ujar Akom, sapaan Ade Komarudin.
(Klik: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto)
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto. Tetapi, MKD tidak bisa mengembalikan kedudukan mantan Ketua DPR tersebut.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat keputusan MKD hanya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dengan memulihkan harkat, martabat serta nama baik Setya Novanto.
"Dalam permohonannya, dia (Novanto) tidak meminta direhabilitasi untuk kembali kedudukannya. Dia hanya minta dipulihkan nama baik, harkat dan martabat. Cuma itu. Dia enggak minta (rehabilitasi kedudukan) itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dasco menjelaskan, dalam persidangan Desember 2015 lalu, MKD tidak pernah memutuskan perkara Novanto. Sebelum sidang tuntas, Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
"Mungkin, alasan meminta pemulihan nama baik, karena sebagai politikus ke depan dia ada target yang mesti dicapai sehingga nama baiknya perlu dipulihkan," ujar Dasco.
Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum menerima surat MKD yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh Novanto. Jika sudah menerima surat putusan MKD, pimpinan akan memproses sesuai mekanisme.
"Saya pasti akan bawa ke rapat pimpinan dulu, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Saya tidak mau gegabah, saya ingin semuanya melakukan dengan penuh kebersamaan," ujar Akom, sapaan Ade Komarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)