Setya Novanto. Foto: MI/M. Irfan
Setya Novanto. Foto: MI/M. Irfan

MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Al Abrar • 28 September 2016 13:39
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto, mantan Ketua DPR, terhadap proses persidangan atas perkara aduan Sudirman Said. Salah satu poin putusan MKD adalah memulihkan nama baik Novanto.
 
Sudirman Said, saat itu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengadukan Novanto ke MKD dengan dugaan meminta sesuatu kepada Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Ia melapor ke MKD bermodal rekaman pembicaraan diduga Novanto, Maroef, dan pengusaha Riza Chalid, 16 November 2015.
 
Rabu 16 Desember, MKD menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pandangan masing-masing anggota MKD terkait kasus ini. Hasilnya, tujuh anggota MKD menyebut Novanto melakukan pelanggaran berat dan 10 menganggap Novanto melakukan pelanggaran sedang.

Tetapi sebelum sidang tuntas, Novanto mengundurkan diri dari DPR. 19 September 2016, ia memohon peninjauan kembali secara tertulis ke MKD atas apa yang dituduhkan kepada dirinya.
 
MKD membawa permohonan Novanto ke persidangan pada 27 September. "Sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa bukti rekaman yang menjadi dasar, tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, Rabu (28/9/2016).
 
Sudding menjelaskan, Novanto mengajukan peninjauan kembali berdasarkan keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Pak Setya Novanto atau pihak-pihak lain," ujar Sudding.
 
Bunyi putusan MKD RI terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan Novanto:
 
1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Sdr. Drs Setya Novanto, Ak terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sdr. Sudirman Said.
 
2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan putusan etik karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
 
3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses persidangan MKD.
 
MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan