Jakarta: Komisi Pemilihan Umum menyatakan PKPI belum memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan, partai belum memenuhi syarat 30 keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan ada tiga hal yang diperiksa dalam verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu. Yakni, kepengurusan partai politik, domisili partai politik dan 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik.
Hasyim menuturkan dalam dua hal pertama, PKPI memenuhi syarat. Namun, pada keterwakilan perempuan masih kurang.
"Maka verifikasi PKPI belum memenuhi syarat karena masih ada satu item belun terpenuhi," kata Hasyim di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, dari 39 pengurus PKPI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, terdapat tujuh orang yang mengundurkan diri. Mereka terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki.
Dengan begitu, susunan kepengurusan PKPI diisi oleh 32 orang. Namun, jumlah pengurus perempuan yang tercatat baru sembilan orang. Hal itu belum memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di PKPI.
Baca: Parpol Diminta Bersiap untuk Verifikasi Faktual di Daerah
"Dari 39 kepengurusan ada empat perempuan yang mengundurkan diri dan tiga laki laki. 39 jadi 32 orang dan perempuannya ada 9 orang. Nah kemudian hasil tetap kurang. Seharusnya kalau 32 (orang pengurus), 30 persennya 9,6 atau 10 orang," jelas dia.
Evi meminta PKPI segera datang ke KPU buat memperbaikinya syarat keterwakilan tersebut. Batas waktu perbaikan ini ialah sampai 30 Januari 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKPI Hendropriyono mengaku siap memperbaiki syarat verifikasi faktual dari KPU. "Kami siap untuk memperbaiki dalam perbaikan nanti," tegas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b25PA2N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum menyatakan PKPI belum memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan, partai belum memenuhi syarat 30 keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan ada tiga hal yang diperiksa dalam verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu. Yakni, kepengurusan partai politik, domisili partai politik dan 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik.
Hasyim menuturkan dalam dua hal pertama, PKPI memenuhi syarat. Namun, pada keterwakilan perempuan masih kurang.
"Maka verifikasi PKPI belum memenuhi syarat karena masih ada satu item belun terpenuhi," kata Hasyim di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, dari 39 pengurus PKPI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, terdapat tujuh orang yang mengundurkan diri. Mereka terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki.
Dengan begitu, susunan kepengurusan PKPI diisi oleh 32 orang. Namun, jumlah pengurus perempuan yang tercatat baru sembilan orang. Hal itu belum memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di PKPI.
Baca: Parpol Diminta Bersiap untuk Verifikasi Faktual di Daerah
"Dari 39 kepengurusan ada empat perempuan yang mengundurkan diri dan tiga laki laki. 39 jadi 32 orang dan perempuannya ada 9 orang. Nah kemudian hasil tetap kurang. Seharusnya kalau 32 (orang pengurus), 30 persennya 9,6 atau 10 orang," jelas dia.
Evi meminta PKPI segera datang ke KPU buat memperbaikinya syarat keterwakilan tersebut. Batas waktu perbaikan ini ialah sampai 30 Januari 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKPI Hendropriyono mengaku siap memperbaiki syarat verifikasi faktual dari KPU. "Kami siap untuk memperbaiki dalam perbaikan nanti," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)