Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman - ANT/Aprillio Akbar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman - ANT/Aprillio Akbar.

Parpol Diminta Bersiap untuk Verifikasi Faktual di Daerah

M Sholahadhin Azhar • 29 Januari 2018 17:20
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut partai Politik yang lolos verifikasi faktual di tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP) tak menjamin lolos menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Karenanya, syarat untuk verifikasi faktual juga perlu disiapkan untuk di daerah. 
 
"Hasil verifikasi DPP belum bisa mengambil kesimpulan apa partai itu memenuhi syarat sebagai peserta. Karena masih dilakukan verifikasi faktual di 34 Provinsi dan 75% Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Arief Budiman usai verifikasi faktual di PDI Perjuangan, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.
 
Ia meminta semua parpol bekerja keras bersama dengan KPU di daerah. Pimpinan partai di tingkat DPD diminta memonitoring verifikasi faktual di provinsi masing-masing.

"Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu sehingga pada 17 Februari yang akan datang biaa menetapkan untuk peserta Pemilu," imbuh Arief.
 
Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta kerja sama dari PDI Perjuangan untuk memenuhi verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Verifikasi faktual bakal dipantau Bawaslu tingkat Provinsi dan Panwaslu daerah.
 
"Kami akan mengawasi memastikan bahwa verifikasi dilakukan KPU sesuai UU dan PKPU. Mudah-mudahan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, PDI Perjuangan menyiapkan diri untuk verifikasi," sebut Abhan.
 
Untuk diketahui, pada 28 dan 30 Januari 2018 KPU didampingi Bawaslu melakukan verifikasi faktual tingkat DPP dan DPD Provinsi. Nanti di 31 Januari hingga 1 Februari, KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat DPW Kabupaten/Kota. 
 
12 partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 dan dinyatakan lolos untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Pada 17 Februari 2018 nanti KPU akan mengumumkan partai-partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
 
Saat verifikasi dilangsungkan, KPU akan memeriksa KTP dan KTA pengurus partai, 30 persen keterwakilan perempuan, dan dokumen domisili kantor. Indikator keabsahan Parpol tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan