Jakarta: Anggota Komisi IX Nurhadi meminta masyarakat tidak lengah meskipun kasus covid-19 menurun dan ada penyesuaian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4. Di antaranya, pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga sektor esensial basis ekspor.
"Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dia mengatakan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh masyarakat, agama, dan politisi. Menurut dia, para tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian covid-19 di Tanah Air.
Para tokoh agama dan politisi, lanjut Nurhadi, jangan memberikan contoh melanggar kebijakan yang justru akan menghambat upaya-upaya pengendalian covid-19. "Selama pelaksanaan PPKM secara kuantitatif angka positif memang mengalami penurunan. Namun, kita jangan lantas merasa bebas," ujarnya.
Menurut dia, PPKM harus membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif covid-19 yang isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.
Baca: WNA Kembali Boleh Masuk Indonesia
Dia menilai langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR/bed occupancy rate) menjadi lebih longgar. Dia juga mendorong pelaksanaan testing dan tracing harus konsisten.
Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Pembukaan mal tersebut dilakukan dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan dan batas maksimal 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sedangkan, anak umur di bawah 12 tahun dan kelompok usia di atas 70 tahun dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Namun, apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut, pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan.
Jakarta: Anggota Komisi IX Nurhadi meminta masyarakat tidak lengah meskipun kasus
covid-19 menurun dan ada penyesuaian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4. Di antaranya, pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga sektor esensial basis ekspor.
"Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dia mengatakan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh masyarakat, agama, dan politisi. Menurut dia, para tokoh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian covid-19 di Tanah Air.
Para tokoh agama dan politisi, lanjut Nurhadi, jangan memberikan contoh melanggar kebijakan yang justru akan menghambat upaya-upaya pengendalian covid-19. "Selama pelaksanaan PPKM secara kuantitatif angka positif memang mengalami penurunan. Namun, kita jangan lantas merasa bebas," ujarnya.
Menurut dia, PPKM harus membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif covid-19 yang isolasi mandiri maupun dirawat di
rumah sakit.
Baca: WNA Kembali Boleh Masuk Indonesia
Dia menilai langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR/
bed occupancy rate) menjadi lebih longgar. Dia juga mendorong pelaksanaan testing dan
tracing harus konsisten.
Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Pembukaan mal tersebut dilakukan dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan dan batas maksimal 25 persen pengunjung dari total kapasitas.
Masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sedangkan, anak umur di bawah 12 tahun dan kelompok usia di atas 70 tahun dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Namun, apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut, pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)