Jakarta: Pemerintah kembali mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia per Rabu, 11 Agustus 2021. Namun, ada persyaratan yang ketat untuk WNA bisa masuk ke Tanah Air.
"(WNA wajib) menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," tulis Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 seperti dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri juga harus menunjukkan surat vaksinasi lengkap jika ingin kembali ke Tanah Air. Jika belum, WNI tersebut akan divaksin saat menjalani karantina dan dilakukan pemeriksaan reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
WNA juga akan divaksin covid-19 di tempat karantina jika belum menerima suntikan di negara asalnya. Mereka juga akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR untuk memastikan bebas covid-19.
Surat vaksinasi dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas. Namun, pengecualian itu hanya berlaku untuk kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
"Dan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis aturan itu.
Selain itu, surat vaksinasi dikecualikan bagi WNA yang hanya transit di Indonesia untuk langsung pergi ke negara lain. Dengan catatan, WNA tersebut tidak boleh keluar dari bandara.
Syarat vaksinasi juga akan dikecualikan bagi WNA pelaku perjalanan internasional di bawah 18 tahun. Kebijakan itu juga tidak berlaku bagi WNA yang mempunyai komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi.
Baca: Perjalanan Antarkota di Jawa-Bali Wajib Pakai Kartu Vaksin dan PCR
WNA maupun WNI yang masuk Indonesia wajib dikarantina selama delapan hari. Mereka harus memberikan surat bebas covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR minimal tiga hari sebelum keberangkatan.
WNA dengan hasil positif dari pemeriksaan RT-PCR wajib menjalani perawatan di Indonesia dengan biaya ditanggung sendiri. Sementara itu, WNI yang positif akan ditanggung pemerintah.
"Dalam hal WNA tidak bisa membiayai karantina mandiri dan atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian, lembaga atau BUMN, yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban," tulis aturan itu.
Namun, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia. Aturan masuk WNA ke Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.
Jakarta: Pemerintah kembali mengizinkan warga negara asing (
WNA) masuk ke Indonesia per Rabu, 11 Agustus 2021. Namun, ada persyaratan yang ketat untuk WNA bisa masuk ke Tanah Air.
"(WNA wajib) menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin
covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," tulis Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 seperti dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri juga harus menunjukkan surat vaksinasi lengkap jika ingin kembali ke Tanah Air. Jika belum, WNI tersebut akan divaksin saat menjalani karantina dan dilakukan pemeriksaan
reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
WNA juga akan
divaksin covid-19 di tempat karantina jika belum menerima suntikan di negara asalnya. Mereka juga akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR untuk memastikan bebas covid-19.
Surat vaksinasi dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas. Namun, pengecualian itu hanya berlaku untuk kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
"Dan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema
travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis aturan itu.
Selain itu, surat vaksinasi dikecualikan bagi WNA yang hanya transit di Indonesia untuk langsung pergi ke negara lain. Dengan catatan, WNA tersebut tidak boleh keluar dari bandara.
Syarat vaksinasi juga akan dikecualikan bagi WNA pelaku perjalanan internasional di bawah 18 tahun. Kebijakan itu juga tidak berlaku bagi WNA yang mempunyai komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi.
Baca: Perjalanan Antarkota di Jawa-Bali Wajib Pakai Kartu Vaksin dan PCR
WNA maupun WNI yang masuk Indonesia wajib dikarantina selama delapan hari. Mereka harus memberikan surat bebas covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR minimal tiga hari sebelum keberangkatan.
WNA dengan hasil positif dari pemeriksaan RT-PCR wajib menjalani perawatan di Indonesia dengan biaya ditanggung sendiri. Sementara itu, WNI yang positif akan ditanggung pemerintah.
"Dalam hal WNA tidak bisa membiayai karantina mandiri dan atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian, lembaga atau BUMN, yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban," tulis aturan itu.
Namun, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia. Aturan masuk WNA ke Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)