Jakarta: Pemerintah memperbarui aturan tentang perjalanan antarkota selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Masyarakat harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif covid-19 dari pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) saat perjalanan luar kota.
"Untuk transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCT yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di Jawa dan Bali, masyarakat bisa mengganti PCR dengan tes antigen yang hasilnya keluar sehari sebelum keberangkatan. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis kedua.
Masyarakat yang ingin naik pesawat wajib memberikan hasil negatif dari pemeriksaan PCR jika baru diberikan dosis pertama. Sedangkan, masyarakat yang belum divaksin belum bisa naik pesawat.
Syarat yang sama berlaku untuk transportasi laut. Pelonggaran terjadi pada wilayah dengan status PPKM level satu dan dua.
Daerah dengan PPKM level satu dan dua boleh bepergian antarkota pada level yang sama. Syaratnya menunjukkan hasil negatif dari PCR test atau antigen.
Namun, syarat itu tidak berlaku untuk perjalanan dalam kota. Masyarakat wajib memperlihatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) maupun surat tugas atau surat perjalanan yang berlaku untuk perjalanan dalam kota.
Baca: Pemerintah Tak Mau Ambil Risiko Izinkan Orang Belum Divaksinasi Masuk Mal
Sopir kendaraan logistik boleh bepergian antarkota tanpa harus memperlihatkan kartu vaksinasi. Namun, surat bebas covid-19 harus tetap dibawa sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah memberikan diskresi perjalanan untuk memperlihatkan syarat vaksinasi bagi masyarakat yang mempunyai komorbid dan tidak bisa diberikan suntikan. Namun, harus disertai surat keterangan resmi dari dokter. Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang baru terpapar covid-19 dan belum sampai tiga bulan dari kesembuhan.
Anak-anak di bawah 12 tahun untuk sementara dilarang bepergian ke luar kota. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 di kalangan anak-anak.
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu, 11 Agustus 2021. Semua masyarakat wajib mematuhi aturan tanpa kecuali.
Jakarta: Pemerintah memperbarui aturan tentang perjalanan antarkota selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di Jawa dan Bali. Masyarakat harus menunjukkan kartu
vaksin dan hasil negatif
covid-19 dari pemeriksaan
polymerase chain reaction (PCR) saat perjalanan luar kota.
"Untuk transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCT yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di Jawa dan Bali, masyarakat bisa mengganti PCR dengan tes antigen yang hasilnya keluar sehari sebelum keberangkatan. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis kedua.
Masyarakat yang ingin naik pesawat wajib memberikan hasil negatif dari pemeriksaan PCR jika baru diberikan dosis pertama. Sedangkan, masyarakat yang belum divaksin belum bisa naik pesawat.
Syarat yang sama berlaku untuk transportasi laut. Pelonggaran terjadi pada wilayah dengan status PPKM level satu dan dua.
Daerah dengan PPKM level satu dan dua boleh bepergian antarkota pada level yang sama. Syaratnya menunjukkan hasil negatif dari PCR
test atau antigen.
Namun, syarat itu tidak berlaku untuk perjalanan dalam kota. Masyarakat wajib memperlihatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) maupun surat tugas atau surat perjalanan yang berlaku untuk perjalanan dalam kota.
Baca: Pemerintah Tak Mau Ambil Risiko Izinkan Orang Belum Divaksinasi Masuk Mal
Sopir kendaraan logistik boleh bepergian antarkota tanpa harus memperlihatkan kartu vaksinasi. Namun, surat bebas covid-19 harus tetap dibawa sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah memberikan diskresi perjalanan untuk memperlihatkan syarat vaksinasi bagi masyarakat yang mempunyai komorbid dan tidak bisa diberikan suntikan. Namun, harus disertai surat keterangan resmi dari dokter. Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang baru terpapar covid-19 dan belum sampai tiga bulan dari kesembuhan.
Anak-anak di bawah 12 tahun untuk sementara dilarang bepergian ke luar kota. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 di kalangan anak-anak.
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu, 11 Agustus 2021. Semua masyarakat wajib mematuhi aturan tanpa kecuali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)