Jakarta: Pemerintah hanya mengizinkan orang yang sudah divaksinasi masuk mal. Pemerintah menilai orang yang belum divaksinasi terlalu berisiko jika masuk mal.
"Pada prinsipnya pemerintah ambil kebijakan dengan prioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Wiku mengatakan kebijakan itu bukan berarti diskriminasi. Dia menegaskan kebijakan itu diambil berdasarkan perhitungan yang matang.
"Adapun kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah akomodir berbagai masukan, termasuk pakar di bidangnya," ujar Wiku.
Pembukaan orang yang boleh divaksinasi masuk mal merupakan uji coba. Pemerintah bakal memantau perkembangannya selama pengujian.
"Hal ini juga menjadi masukan tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan," kata Wiku.
Baca: Ibu Menyusui Dianjurkan Konsultasi Sebelum Vaksinasi
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021. Meski diperpanjang pemerintah memberikan kelonggaran berupa pembukaan mal.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level empat dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut mengatakan pembukaan mal cuma boleh dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Wilayah lain masih belum boleh.
Mal cuma boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung. Lalu, protokol kesehatan di dalam harus diperketat.
Orang yang boleh masuk ke dalam mal harus sudah divaksinasi. Jika belum, pengelola mall dilarang membuka pintu untuk mereka.
Jakarta: Pemerintah hanya mengizinkan orang yang sudah
divaksinasi masuk mal. Pemerintah menilai orang yang belum divaksinasi terlalu berisiko jika masuk mal.
"Pada prinsipnya pemerintah ambil kebijakan dengan prioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Wiku mengatakan kebijakan itu bukan berarti diskriminasi. Dia menegaskan kebijakan itu diambil berdasarkan perhitungan yang matang.
"Adapun kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah akomodir berbagai masukan, termasuk pakar di bidangnya," ujar Wiku.
Pembukaan orang yang boleh
divaksinasi masuk mal merupakan uji coba. Pemerintah bakal memantau perkembangannya selama pengujian.
"Hal ini juga menjadi masukan tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan," kata Wiku.
Baca:
Ibu Menyusui Dianjurkan Konsultasi Sebelum Vaksinasi
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021. Meski diperpanjang pemerintah memberikan kelonggaran berupa pembukaan mal.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level empat dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut mengatakan pembukaan mal cuma boleh dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Wilayah lain masih belum boleh.
Mal cuma boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung. Lalu, protokol kesehatan di dalam harus diperketat.
Orang yang boleh masuk ke dalam mal harus sudah divaksinasi. Jika belum, pengelola mall dilarang membuka pintu untuk mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)