Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon/MI/Susanto
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon/MI/Susanto

Demokrat Usul Presidential Threshold 4%

Anggi Tondi Martaon • 04 November 2021 13:34
Jakarta: Partai Demokrat mengusulkan ambang batas pencalonan presiden tak lagi 20 persen. Idealnya, presidential threshold disamakan dengan ambang batas parlemen, yakni 4 persen.
 
"Jadi kalau partai itu sudah lolos ke parlemen, artinya sudah ada fraksi di DPR masa kemudian dia tidak bisa mencalonkan presiden," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon di program Hot Room Metro TV, Kamis, 4 November 2021.
 
Menurut dia, presidential threshold 20 persen menghambat pihak yang ingin maju pada kontestasi pemimpin nasional. Padahal, banyak tokoh potensial yang dinilai mampu memimpin negeri ini. 

Dia menyebut sejumlah nama. Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dan lainnya.
 
Baca: Gerindra Usulkan Presidential Threshold 20 Persen Diturunkan
 
Namun, aturan yang berlaku membuat mereka tidak bisa mengikuti kontestasi politik nasional. Sehingga, hanya sekelompok orang yang bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres). 
 
"Akhirnya yang ikut bermain nanti adalah pemain tua," ungkap Jansen.
 
Dia meminta partai lain mempertimbangkan pengubahan ketentuan presidential threshold melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan tersebut merupakan kewenangan penuh pembuat UU. 
 
"MK mengatakan ini open legal policy, jadi sepenuhnya ini kewenangan pembentuk UU. Jadi kalau DPR mau presidential threshold ini 0 persen, seperti 2004 3,5 persen, atau 50 persen sekalipun itu kembali ke DPR," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan