Jakarta: Partai Gerindra mengusulkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diturunkan. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), presidential threshold (PT) saat ini 20 persen suara nasional yang diperoleh partai pada pemilihan legislatif (pileg).
"Menurut pendapat kami (Gerindra) kalau ada yang mendorong kembali tentang (PT) 20 persen menjadi suatu keharusan (diturunkan)," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Ferry Juliantono dalam program Hot Room Metro TV, Kamis, 4 November 2021.
Dia menilai banyak kerugian PT sebesar 20 persen. Di antaranya, menghambat hak warga negara untuk dipilih.
Baca: Gerindra Wacanakan Menduetkan Prabowo dengan Puan
Kemudian, memaksa partai-partai harus menjalin koalisi. Sebab, tidak semua partai yang lolos ke parlemen bisa mengajukan calon.
Merujuk hasil Pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Sebab, perolehan suara delapan partai lainnya di bawah 20 persen.
"Sebelum bicara poros, 20 persen ini sebenarnya menjadi masalah biang kerok, sehingga yang kita bicarakan ini (koalisi) enggak ketemu-ketemu di presidential threshold 20 persen," ungkap dia.
Manfaat buruk lainnya, berpotensi menimbulkan praktik politik uang. Sebab, muncul potensi sosok yang ingin maju harus memberikan sejumlah uang jika ingin diusung sebagai capres.
"Karena 20 persen tingkat ketergantungan kepada partai pengusung itu menjadi penting, adalah faktor uang di situ maka disebut masyarakat mahar. Mahar ini mewarnai," ujar Ferry.
Jakarta: Partai Gerindra mengusulkan ambang batas pencalonan presiden (
presidential threshold) diturunkan. Menurut Undang-undang (
UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),
presidential threshold (PT) saat ini 20 persen suara nasional yang diperoleh partai pada pemilihan legislatif (pileg).
"Menurut pendapat kami (Gerindra) kalau ada yang mendorong kembali tentang (PT) 20 persen menjadi suatu keharusan (diturunkan)," kata Wakil Ketua Umum (Waketum)
Gerindra Ferry Juliantono dalam program
Hot Room Metro TV, Kamis, 4 November 2021.
Dia menilai banyak kerugian PT sebesar 20 persen. Di antaranya, menghambat hak warga negara untuk dipilih.
Baca:
Gerindra Wacanakan Menduetkan Prabowo dengan Puan
Kemudian, memaksa partai-partai harus menjalin koalisi. Sebab, tidak semua partai yang lolos ke parlemen bisa mengajukan calon.
Merujuk hasil
Pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Sebab, perolehan suara delapan partai lainnya di bawah 20 persen.
"Sebelum bicara poros, 20 persen ini sebenarnya menjadi masalah biang kerok, sehingga yang kita bicarakan ini (koalisi) enggak
ketemu-ketemu di
presidential threshold 20 persen," ungkap dia.
Manfaat buruk lainnya, berpotensi menimbulkan praktik politik uang. Sebab, muncul potensi sosok yang ingin maju harus memberikan sejumlah uang jika ingin diusung sebagai capres.
"Karena 20 persen tingkat ketergantungan kepada partai pengusung itu menjadi penting, adalah faktor uang di situ maka disebut masyarakat mahar. Mahar ini mewarnai," ujar Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)