Jakarta: Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah bakal disempurnakan. Sifat delik dalam perbaikan membuat kedua pidana tersebut tak lagi bisa diwakilkan.
"Ini sudah masuk dalam Surat Edaran Kapolri (SE Nomor SE/2/11/2021). Hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menambahkan pelaporan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE tak bisa diwakilkan bersifat tegas. Jadi pengaduan tak bisa diwakilkan siapa pun, termasuk instansi.
"Bukan oleh badan hukum. Itu penjelasan yang sesungguhnya yang disiapkan tim kajian," kata Sugeng.
Baca: Perubahan UU ITE Tekan Potensi Multitafsir Ancaman dan Pemerasan
Delik aduan hanya dikhususkan terhadap pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, ketentuan lain sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi yang terkait delik aduan itu memang hanya diatur. Saat ini, itu diatur di Pasal 27 Ayat 3," ujar dia.
Penyempurnaan Pasal 27 Ayat 3 dalam revisi UU ITE juga menguraikan jenis pelanggaran terkait pencemaran dan nama baik. Ketentuan pidana juga diturunkan dalam amendemen yang dilakukan.
"Ancamannya (pidana) kita turunkan dari empat tahun jadi dua tahun," ujar dia
Jakarta: Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah bakal disempurnakan. Sifat delik dalam perbaikan membuat kedua pidana tersebut tak lagi bisa diwakilkan.
"Ini sudah masuk dalam Surat Edaran Kapolri (SE Nomor SE/2/11/2021). Hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (
Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menambahkan pelaporan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE tak bisa diwakilkan bersifat tegas. Jadi pengaduan tak bisa diwakilkan siapa pun, termasuk instansi.
"Bukan oleh badan hukum. Itu penjelasan yang sesungguhnya yang disiapkan tim kajian," kata Sugeng.
Baca:
Perubahan UU ITE Tekan Potensi Multitafsir Ancaman dan Pemerasan
Delik aduan hanya dikhususkan terhadap pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, ketentuan lain sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP).
"Jadi yang terkait delik aduan itu memang hanya diatur. Saat ini, itu diatur di Pasal 27 Ayat 3," ujar dia.
Penyempurnaan Pasal 27 Ayat 3 dalam revisi UU ITE juga menguraikan jenis pelanggaran terkait pencemaran dan nama baik. Ketentuan pidana juga diturunkan dalam amendemen yang dilakukan.
"Ancamannya (pidana) kita turunkan dari empat tahun jadi dua tahun," ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)