Ilustrasi perundang-undangan dan aturan hukum. Medcom.id
Ilustrasi perundang-undangan dan aturan hukum. Medcom.id

Perubahan UU ITE Tekan Potensi Multitafsir Ancaman dan Pemerasan

Anggi Tondi Martaon • 12 Juni 2021 04:45
Jakarta: Pemerintah ingin memperjelas bunyi pasal 27 ayat (4) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, ketentuan tersebut mengatur terkait perbuatan pemerasan tersebut rawan disalahgunakan.
 
"Dalam pasal sebelumnya itu hanya menyebutkan dokumen yang berisi muatan pemerasan dan ancaman tidak didetailkan, ini jadi multitafsir" kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
 
Dia menyebut pemerintah berupaya mendetailkan bunyi pasal tersebut agar tak menjadi multitafsir. Salah satunya, menambah keterangan "bertujuan memperoleh materi dari perbuatan mengancam" di pasal tersebut.

"Memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu atau membuat utang atau menghapuskan piutang," ungkap dia.
 
Baca: Ketentuan Pasal Hasutan Diperjelas di Perubahan UU ITE
 
Sugeng menjelaskan ketentuan ini sebelumnya sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni, pasal 368 KUHP.
 
Dia menyampaikan revisi tak mengubah ketentuan ancaman pelanggaran pasal 27 ayat (4) UU ITE. Pelanggar dapat diancam pidana hingga enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
 
"Ancamannya (pidana atau denda pelanggaran pasal 27 ayat (4) UU ITE) tidak kita ubah," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan