Jakarta: Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menuai kritik. Pemerintah menyempurnakan ketentuan yang mengatur penyebaran berita bohong bertujuan menimbulkan kebencian dalam wacana revisi UU ITE.
"Pasal 28 ayat 2 ini yang sering sekali menjadi sorotan teman-teman koalisi, itu kita ubah di dalam formulasinya dengan kita memperbaikinya," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
Penegasan yang dimaksud yaitu memasukkan kata menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Sehingga informasi tersebut tak hanya menghasut atau mempengaruhi penilaian orang.
"Unsur menggerakkan orang lain ini sebelumnya tidak dimuat di dalam Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) yang saat ini berlaku," ungkap dia.
Baca: Revisi UU ITE Diharapkan Masuk Prolegnas 2021
Selain itu, pemerintah menambah ketentuan pihak yang dirugikan akibat berita bohong tersebut. Sehingga, tidak aturan tidak hanya berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dalam hal ini adalah yang terkait dengan suku, agama, kebangsaan, ras, dan kita juga sebutkan termasuk jenis kelamin," ujar dia.
Jakarta: Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) menuai kritik. Pemerintah menyempurnakan ketentuan yang mengatur penyebaran berita bohong bertujuan menimbulkan kebencian dalam wacana revisi UU ITE.
"Pasal 28 ayat 2 ini yang sering sekali menjadi sorotan teman-teman koalisi, itu kita ubah di dalam formulasinya dengan kita memperbaikinya," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
Penegasan yang dimaksud yaitu memasukkan kata menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Sehingga informasi tersebut tak hanya menghasut atau mempengaruhi penilaian orang.
"Unsur menggerakkan orang lain ini sebelumnya tidak dimuat di dalam Pasal 28 ayat 2 (
UU ITE) yang saat ini berlaku," ungkap dia.
Baca:
Revisi UU ITE Diharapkan Masuk Prolegnas 2021
Selain itu, pemerintah menambah ketentuan pihak yang dirugikan akibat berita bohong tersebut. Sehingga, tidak aturan tidak hanya berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Dalam hal ini adalah yang terkait dengan suku, agama, kebangsaan, ras, dan kita juga sebutkan termasuk jenis kelamin," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)