Ilustrasi perundang-undangan dan aturan hukum. Medcom.id
Ilustrasi perundang-undangan dan aturan hukum. Medcom.id

Revisi UU ITE Diharapkan Masuk Prolegnas 2021

Anggi Tondi Martaon • 12 Juni 2021 00:52
Jakarta: Pemerintah memutuskan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Diharapkan, wacana tersebut bisa dilakukan pada tahun ini.
 
"Jadi mudah-mudahan bisa masuk daftar kumulatif terbuka atau revisi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2021. Kalau bisa masuk, bisa dilakukan pembahasan," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam keterangan pers virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
 
Dia mengakui ada proses yang harus dilakukan untuk mewujudkan target tersebut. Yakni, evaluasi prolegnas prioritas yang dilakukan pada pertengahan tahun.

"Misalnya ini tidak bisa, mudah-mudahan masuk prolegnas prioritas tahun depan," ungkap dia.
 
Baca: Rancangan UU ITE Disebut Masih Bisa Disempurnakan
 
Namun, pemerintah tetap mengupayakan agar revisi UU ITE bisa segera dilakukan. Pengajuan bakal didiskusikan bersama DPR.
 
"Jadi kalau dikatakan setelah itu ada surpres-nya, belum. Ini masih akan didiskusikan dl antara pemerintah dan DPR," sebut dia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui revisi terbatas terhadap UU ITE. Amendemen dilakukan hanya terhadap pasal yang dianggap multitafsir atau dikenal dengan pasal karet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan