Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum jelas. Panitia kerja (Panja) mengonsultasikan ke pimpinan DPR terkait nasib pembahasan bakal beleid inisiatif pemerintah tersebut.
"Apakah akan dilanjutkan pembahasanya tahun ini atau diundur tahun depan," kata anggota Panja RUU PDP dari Komisi I, Muhammad Farhan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan pembahasan RUU PDP mengalami sejumlah kendala. Salah satunya perbedaan pendapat terkait lembaga pengawas pengguna data masyarakat.
"Banyak isu lah, salah satunya itu (lembaga pengawas independen)," ujar dia.
Pembentukan lembaga pengawas independen menjadi ganjalan terbesar pengesahan RUU PDP. Panja pemerintah dan Komisi I bersikukuh dengan pendapat masing-masing terkait keberadaan lembaga pengawas.
Baca: Perlindungan Data Pribadi Harus Dimulai dari Diri Sendiri
Pemerintah ingin pengawasan dilakukan kementerian/lembaga yang sudah ada. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sedangkan, Komisi I menginginkan lembaga pengawas berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Alasannya, pemerintah juga dianggap sebagai pengguna data masyarakat.
Upaya perundingan dilakukan dengan mencari titik temu perbedaan pandangan tersebut. Namun, Komisi I dan pemerintah masih bersikukuh pada pendapat masing-masing. Akibatnya, pengesahan gagal dilakukan pada penghujung tahun sidang 2020-2021.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum jelas. Panitia kerja (Panja) mengonsultasikan ke pimpinan DPR terkait nasib pembahasan bakal beleid inisiatif pemerintah tersebut.
"Apakah akan dilanjutkan pembahasanya tahun ini atau diundur tahun depan," kata anggota Panja RUU PDP dari
Komisi I, Muhammad Farhan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Politikus
Partai NasDem itu menyampaikan pembahasan RUU PDP mengalami sejumlah kendala. Salah satunya perbedaan pendapat terkait lembaga pengawas pengguna data masyarakat.
"Banyak isu lah, salah satunya itu (lembaga pengawas independen)," ujar dia.
Pembentukan lembaga pengawas independen menjadi ganjalan terbesar pengesahan RUU PDP. Panja pemerintah dan Komisi I bersikukuh dengan pendapat masing-masing terkait keberadaan lembaga pengawas.
Baca: Perlindungan Data Pribadi Harus Dimulai dari Diri Sendiri
Pemerintah ingin pengawasan dilakukan kementerian/lembaga yang sudah ada. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sedangkan, Komisi I menginginkan lembaga pengawas berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Alasannya, pemerintah juga dianggap sebagai pengguna data masyarakat.
Upaya perundingan dilakukan dengan mencari titik temu perbedaan pandangan tersebut. Namun, Komisi I dan pemerintah masih bersikukuh pada pendapat masing-masing. Akibatnya, pengesahan gagal dilakukan pada penghujung tahun sidang 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)