Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan persatuan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persatuan dinilai penting di tengah ancaman geopolitik global.
"Menurut saya ini saatnya kita bersatu, karena faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," kata Jokowi dalam kunjungan kerja di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 23 April 2024.
Jokowi juga menyinggung sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintahannya. Jokowi menilai putusan MK membuktikan pemerintah tidak bersalah.
"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Jokowi.
Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pada putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan dua pasangan calon.
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan dua pasangan ini dinilai tidak beralasan demi hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan persatuan usai putusan
Mahkamah Konstitusi (MK). Persatuan dinilai penting di tengah ancaman geopolitik global.
"Menurut saya ini saatnya kita bersatu, karena faktor eksternal, geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," kata Jokowi dalam kunjungan kerja di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa 23 April 2024.
Jokowi juga menyinggung sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintahannya. Jokowi menilai putusan MK membuktikan pemerintah tidak bersalah.
"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Jokowi.
Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pada putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan dua pasangan calon.
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan dua pasangan ini dinilai tidak beralasan demi hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)