Presiden Joko Widodo/Medcom.id/Kautsar
Presiden Joko Widodo/Medcom.id/Kautsar

Respon Hasil Putusan MK, Presiden: Tuduhan Ketidaknetralan Pemerintah Tidak Terbukti

Kautsar Widya Prabowo • 23 April 2024 10:30
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sidang perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sangat penting. Putusan ini memperjelas posisi pemerintah yang dituduh terlibat dalam pesta demokrasi tersebut.
 
"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja ke Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, 23 April 2024.
 
Pemerintah, kata Presiden Jokowi menghormati keputusan dari MK. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
 
Baca: Cak Imin: MK Tidak Mampu Hentikan Pelemahan Demokrasi di Indonesia

Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
 
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan ini bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.
 
Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mulai dari pembagian bansos untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.
 
Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan