Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Jokowi Batalkan Pemberhentian Evi Novida Ginting

Nur Azizah • 07 Agustus 2020 08:20
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemberhentian tidak hormat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Kepala Negara menghormati putusan itu.
 
"Dan memutuskan untuk tidak banding," kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) tekait pembatalan pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Evi diberhentikan mengikuti rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP," ungkap Dini.
 
Substansi perkara putusan PTUN tersebut merujuk kepada putusan DKPP. Presiden mempertimbangkan PTUN sudah memeriksa substansi perkara Evi Novida dan memutuskan membatalkan pemberhentian Evi itu.
 
"Sifat keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," jelas dia.
 
Baca: Gugatan Pemberhentian Evi Novida Ginting Dikabulkan
 
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting terhadap Keppres 34/P Tahun 2020. Keppres itu berisi pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU secara tidak hormat berdasar pada hasil kajian DKPP.
 
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. Dia dianggap mengintervensi jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada penetapan calon legislatif DPRD Kalbar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan