Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id/Faisal Abdalla

Gugatan Pemberhentian Evi Novida Ginting Dikabulkan

Kautsar Widya Prabowo • 23 Juli 2020 17:58
Jakarta: Pengadilan Negeri Tata Usaha Negera (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting terhadap Keputusan Presiden (Keppres) 34/P Tahun 2020. Keppres terkait pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU secara tidak hormat.
 
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor  34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, M. SP," dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Pihak tergugat Presiden Joko Widodo juga diwajibkan mencabut Keppres pemberhentian Evi. Presiden juga diwajibkan membersihkan nama baik Evi yang tercoreng atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Memulihkan kedudukan penggugat (Evi) sebagai anggota KPU jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut putusan.
 
Kemudian Presiden Jokowi diwajibkan untuk membayar denda sesuai yang telah diatur.
 
Baca: Presiden Berhentikan Evi Novida Secara Tidak Hormat
 
Secara terpisah Evi membenarkan informasi tentang dikabulkan gugatannya itu didapatkan dari tim kuasa hukum. Dia pun berharap putusan tersebut bisa segera dijalankan oleh pihak tergugat dalam hal ini, Presiden Jokowi.
 
"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan. Saya berharap amar putusan itu dijalankan," kata Evi kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Salinan Keppres sudah diterima Evi.
 
Keppres yang ditandatangani Presiden, dan pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama itu ditujukan kepada Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan