Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id/Faisal Abdalla
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Medcom.id/Faisal Abdalla

Presiden Berhentikan Evi Novida Secara Tidak Hormat

Antara • 26 Maret 2020 22:14
Jakarta: Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Salinan Keppres sudah diterima Evi.
 
“Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
 
Keppres yang ditandatangani Presiden, dan pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama itu ditujukan kepada Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.

Baca: DKPP Memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting
 
Pemberhentian didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran terkait kasus penghitungan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI.
 
Evi sempat menyatakan keberatan terhadap putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.
 
Evi menjadi komisioner kedua KPU periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat. Presiden sebelumnya juga memberhentikan secara tidak hormat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan