Presiden Joko Widodo/Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo/Antara/Hafidz Mubarak A

Integrasi 18 Lembaga Negara yang Bakal Dibubarkan Dikaji

Fachri Audhia Hafiez • 16 Juli 2020 17:17
Jakarta: Rencana pembubaran 18 lembaga negara masih dikaji. Khususnya soal fungsi lembaga.
 
"Kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
 
Dia menyebut pembentukan 18 lembaga itu melalui peraturan presiden (perpres). Sehingga pembubaran lembaga-lembaga itu bakal didasari aturan serupa.

Artinya, pembubaran lembaga bersamaan dengan pencabutan perpres dan penerbitan perpres baru. Donny meminta semua pihak bersabar.
 
"Karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemi ini," ucap Donny.
 
Baca: Menpan RB: Pembubaran Lembaga Perlu Revisi UU
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, membeberkan proses panjang dalam pembubaran lembaga. Mencangkum revisi undang-undang dan pengajuan revisi pada DPR yang memiliki hak di bidang legislasi.
 
Proses panjang itu disebut sama dengan pembuatan lembaga. Butuh peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan penerbitan undang-undang sebelum lembaga dibuat.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merampingkan 18 lembaga di dalam pemerintahannya. Dia mengancam akan membubarkan lembaga negara yang tak mampu menunjukkan performa baik dalam penanganan covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan