(Ilustrasi) Badan Legislasi DPR membahas rancangan undang-undang. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
(Ilustrasi) Badan Legislasi DPR membahas rancangan undang-undang. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Fungsi Legislasi DPR Dinilai Terpinggirkan Pengawasan dan Penganggaran

Anggi Tondi Martaon • 16 Desember 2020 22:35
Jakarta: Fungsi legislasi menjadi salah satu tugas utama DPR. Namun, tugas ini seringkali terabaikan karena dewan lebih fokus pada fungsi pengawasan dan anggaran.
 
"Padahal ini (fungsi legislasi) adalah tugas utama DPR," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono dalam Webinar Refleksi Satu tahun Pelaksanaan Fungsi DPR, Rabu, 16 Desember 2020.
 
Hal itu dapat dilihat dari waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Seringkali, alat kelengkapan dewan (AKD) tidak mampu menyelesaikan pembahasan sesuai dalam waktu yang ditetapkan.

Dalam pasal Pasal 143 ayat (1) Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR, pembahasan RUU dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) kali masa sidang. Waktu pembahasan dimungkinkan untuk setelah melalui persetujuan pada rapat paripurna.
 
Baca: Kuantitas dan Kualitas Produk UU Harus Beriringan
 
Selain itu, Bayu menyampaikan kendala lain meredupnya fungsi legislasi DPR yaitu politik mayoritas. Padahal, ideologi dan konstitusional harus lebih ditekankan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan