Jakarta: DPR diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek kuantitas produk legislasi yang dihasilkan. Aspek kualitas juga harus menjadi perhatian.
"Kita harapkan kedua hal ini (kualitas dan kuantitas), harus berjalan beriringan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Farida Patittingi dalam webinar Refleksi Satu Tahun Pelaksanaan Fungsi DPR, Rabu, 16 Desember 2020.
Setidaknya ada beberapa hal yang membuat aspek kualitas terabaikan. Salah satunya, kinerja legislasi seringkali diukur dari jumlah undang-undang (UU) yang disahkan.
"Yang sering ketika kuantitas (ingin) diraih secara maksimal," ungkap dia.
Namun, kondisi berbeda justru terlihat pada periode dewan tahun ini. Kualitas UU yang dihasilkan dinilai membaik. Sebaliknya, kuantitas menurun.
"Realisasi program legislasi ada penurunan karena pandemi covid-19," ujar dia.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul. Dia menyebut DPR mampu memperbaiki aspek kualitas aturan yang dibahas.
Hal itu dapat dilihat dari pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk merespons pandemi covid-19.
Baca: Rancangan Pidana di UU Lain Tak Akan Terhambat Revisi KUHP
Selain itu, DPR mampu mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Aturan sapu jagat sektor investasi tersebut tersebut diyakini menjadi modal pemerintah memulihkan perekonomian Indonesia pascapandemi covid-19.
"Saya optimistis UU Ciptaker yang dihasilkan DPR dengan pemerintah dan DPD menjadi jalan keluar membangkitkan ekonomi kita paska pandemi covid-19," kata Inosentius.
Namun, dia mengakui peforma legislasi dari aspek kuantitas tidak maksimal. DPR belum mampu mengesahkan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Secara kuantitas, (RUU yang disahkan) hanya 13 dari 37 RUU," ujar Inosentius.
Jakarta: DPR diingatkan untuk tidak hanya fokus pada aspek kuantitas produk
legislasi yang dihasilkan. Aspek kualitas juga harus menjadi perhatian.
"Kita harapkan kedua hal ini (kualitas dan kuantitas), harus berjalan beriringan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Farida Patittingi dalam webinar Refleksi Satu Tahun Pelaksanaan Fungsi DPR, Rabu, 16 Desember 2020.
Setidaknya ada beberapa hal yang membuat aspek kualitas terabaikan. Salah satunya, kinerja legislasi seringkali diukur dari jumlah undang-undang (UU) yang disahkan.
"Yang sering ketika kuantitas (ingin) diraih secara maksimal," ungkap dia.
Namun, kondisi berbeda justru terlihat pada periode dewan tahun ini. Kualitas
UU yang dihasilkan dinilai membaik. Sebaliknya, kuantitas menurun.
"Realisasi program legislasi ada penurunan karena pandemi covid-19," ujar dia.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Keahlian
DPR Inosentius Samsul. Dia menyebut DPR mampu memperbaiki aspek kualitas aturan yang dibahas.
Hal itu dapat dilihat dari pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk merespons pandemi covid-19.
Baca:
Rancangan Pidana di UU Lain Tak Akan Terhambat Revisi KUHP
Selain itu, DPR mampu mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Aturan sapu jagat sektor investasi tersebut tersebut diyakini menjadi modal pemerintah memulihkan perekonomian Indonesia pascapandemi covid-19.
"Saya optimistis UU Ciptaker yang dihasilkan DPR dengan pemerintah dan DPD menjadi jalan keluar membangkitkan ekonomi kita paska pandemi covid-19," kata Inosentius.
Namun, dia mengakui peforma legislasi dari aspek kuantitas tidak maksimal. DPR belum mampu mengesahkan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Secara kuantitas, (RUU yang disahkan) hanya 13 dari 37 RUU," ujar Inosentius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)