Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 hanya ala kadarnya. Salah satunya saat DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon-calon pejabat publik.
"Fit and proper test tidak dilakukan secara kritis. Sebagian fit and proper dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan pertanyaan liar dan dugaan negatif," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma secara virtual, Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021.
Made menegaskan fit and proper test seharusnya dilakukan secara terbuka. Selain itu, tim pemantau dan pengawasan juga dinilai tidak bekerja.
"Dari sekian banyak tim bentukan DPR, hanya ada satu yang kelihatan bekerja, tim penanganan bencana. Itu pun hanya memberikan bantuan kepada korban bencana di Sukabumi saja," lanjut Made.
(Baca: Baleg Akan Raker Ulang Bahas RKUHP ke Prolegnas 2021)
Ia menyarankan DPR membubarkan tim pengawas dan pemantauan yang tidak jelas. Formappi juga menyayangkan DPR masih membiarkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) berdiri.
"Seharusnya BAKN menelaah hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga. Tapi kenyataannya BAKN tidak melakukan hal tersebut secara serius," ujar Made.
Dia menilai BAKN terlalu banyak kunjungan kerja terkait subsidi energi. Kesalahan ini membuktikan BAKN gugup tugas.
"Temuan-temuan BPK di luar masalah subsidi energi yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah justru luput dari penelaahan BAKN, karena itu badan ini layak dibubarkan," tegas Made.
Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) periode 2019-2024 hanya ala kadarnya. Salah satunya saat DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) terhadap calon-calon pejabat publik.
"
Fit and proper test tidak dilakukan secara kritis. Sebagian fit and proper dilakukan secara tertutup sehingga menimbulkan pertanyaan liar dan dugaan negatif," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma secara virtual, Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021.
Made menegaskan f
it and proper test seharusnya dilakukan secara terbuka. Selain itu, tim pemantau dan pengawasan juga dinilai tidak bekerja.
"Dari sekian banyak tim bentukan DPR, hanya ada satu yang kelihatan bekerja, tim penanganan bencana. Itu pun hanya memberikan bantuan kepada korban bencana di Sukabumi saja," lanjut Made.
(Baca:
Baleg Akan Raker Ulang Bahas RKUHP ke Prolegnas 2021)
Ia menyarankan DPR membubarkan tim pengawas dan pemantauan yang tidak jelas. Formappi juga menyayangkan DPR masih membiarkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) berdiri.
"Seharusnya BAKN menelaah hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga. Tapi kenyataannya BAKN tidak melakukan hal tersebut secara serius," ujar Made.
Dia menilai BAKN terlalu banyak kunjungan kerja terkait subsidi energi. Kesalahan ini membuktikan BAKN gugup tugas.
"Temuan-temuan BPK di luar masalah subsidi energi yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah justru luput dari penelaahan BAKN, karena itu badan ini layak dibubarkan," tegas Made.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)